Syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA sederajat

Posted by HIKMAH JUMAT On Tuesday, December 3, 2013 0 komentar
Jika anda mau tahu, bahwa ternyata syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA/sederajat. jadi jangan kawatir,anda di masa yang akan datang bisa  mendaftarkan diri menjadi caleg. Tidak berpendidikan tinggi juga bisa mendaftar menjadi caleg.

Konsekuensi logis dari upaya membangun DPR yang kuat dan melahirkan produk UU yang baik tentu dengan tingginya kompetensi dan kualitas anggota DPR. Namun bagaimana kalau ternyata dalam Undang-undang syarat pendidikan menjadi anggota DPR, dan DPRD hanya lulusan SMA?

"Iya (syarat pendidikan caleg DPR, dan DPRD minimal SMA atau sederajat)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/1/2013).

Persyaratan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, Ferry selaku komisioner KPU tak bisa menjelaskan mengapa syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA/sederajat, karena KPU hanya sebagai pelaksana Undang-undang sementara yang membuat undang-undang adalah DPR.

"Rasionalisasi dan penjelasan hal ini mohon tanya kepada pembuat undang-undang (DPR)," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat", dalam poin 5 pasal 51, UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/01/15/141837/2142646/10/syarat-pendidikan-caleg-dpr-dprd-hanya-lulus-sma

0 komentar to Syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA sederajat

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...