Data Diri DR.H.Saduddin,M.M.

Posted by HIKMAH JUMAT On Monday, November 30, 2015 0 komentar



Anggota DPR-RI 2014-2019

Mewakili Jawa Barat VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Mulai menjabat: : 1 Oktober 2014

Presiden     :Susilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
============================
Bupati Bekasi ke-13
Masa jabatan:
14 Mei 2007 – 14 Mei 2012
Presiden     :Susilo Bambang Yudhoyono
Gubernur :    Danny Setiawan
Ahmad Heryawan

Wakil :    Darip Mulyana
Didahului oleh     :Teni Wisramuan
Digantikan oleh     : Neneng Hasanah Yasin
========================================
Informasi pribadi
========================================
Lahir     : 2 Juni 1961 (umur 54)
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Kebangsaan     :Indonesia
Partai politik     : Partai Keadilan Sejahtera
Suami/istri     :Cucu Sugiarti
Alma mater     :UIN Sunan Gunung Djati
STIE-IPWI Jakarta
Universitas Negeri Jakarta
Agama     : Islam


Profile Caleg DPR RI 2014 DR. H SA'DUDDIN, MM

Posted by HIKMAH JUMAT On Thursday, April 3, 2014 0 komentar

Profile Caleg DPR RI 2014 DR. H SA'DUDDIN, MM ada di berikut ini :

Isu yang diusung: Infrastruktur,Tenaga kerja,Pendidikan,Agraria
Informasi:

    S1 Universitas Sumatera Utara Medan
    S2 Universitas Jayabaya
    S3 Universitas Negeri Jakarta
    pernah menjabat sebagai bupati kab.bekasi
    pernah menjabat sebagai ketua DPRD dan ketuan komisi aleg DPRD bekasi



    visi dan survey : Tiga pilar dalam pembangunan Bekasi, menurutnya, adalah pembangunan SDM yang berkualitas dan agamis, pembangunan agro-bisnis, dan pembangunan industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Diungkapkan, kunci pembangunan sumber daya manusia berkualitas adalah melalui pendidikan. Ia menyatakan keinginan untuk memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan dalam APBD Bekasi.
    Baginya, daerah harus tetap mempertahankan sektor pertanian karena pontensi di sektor itu sangat besar. Karena, kabupaten Bekasi masih dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Jawa Barat. Di sektor industri, ia mengakui tak boleh diabaikan. Oleh karena itu, pembangunan di sektor industri diarahkan sebagai industri yang berkelanjutan dan ramah lingkunan.

SUMBER :
Berita:
http://www.beritasatu.com/pages/pemilu2014/caleg-dpr.php?act=profil&idcaleg=1278
http://buayanungging.wordpress.com/2013/07/01/profil-h-saduddin/
http://www.pksciktim.org/2011/10/biografi-drsaduddin-drsmm.html
http://www.pks-bekasi.org/2014/01/dr-saduddin-mm.html
http://pkscikpus.wordpress.com/2011/12/26/prestasi-bupati-bekasi-dr-h-saduddin-mm/


Syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA sederajat

Posted by HIKMAH JUMAT On Tuesday, December 3, 2013 0 komentar

Jika anda mau tahu, bahwa ternyata syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA/sederajat. jadi jangan kawatir,anda di masa yang akan datang bisa  mendaftarkan diri menjadi caleg. Tidak berpendidikan tinggi juga bisa mendaftar menjadi caleg.

Konsekuensi logis dari upaya membangun DPR yang kuat dan melahirkan produk UU yang baik tentu dengan tingginya kompetensi dan kualitas anggota DPR. Namun bagaimana kalau ternyata dalam Undang-undang syarat pendidikan menjadi anggota DPR, dan DPRD hanya lulusan SMA?

"Iya (syarat pendidikan caleg DPR, dan DPRD minimal SMA atau sederajat)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/1/2013).

Persyaratan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, Ferry selaku komisioner KPU tak bisa menjelaskan mengapa syarat minimal pendidikan caleg adalah SMA/sederajat, karena KPU hanya sebagai pelaksana Undang-undang sementara yang membuat undang-undang adalah DPR.

"Rasionalisasi dan penjelasan hal ini mohon tanya kepada pembuat undang-undang (DPR)," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat", dalam poin 5 pasal 51, UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/01/15/141837/2142646/10/syarat-pendidikan-caleg-dpr-dprd-hanya-lulus-sma


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...